Secara etimologis hadits bisa berarti : Baru, seperti kalimat : " Allah Qadim mustahil Hadits ". Dekat, seperti : " Haditsul " ahli bil Islam ". Khabar, seperti : "Falya'tu bi haditsin mitslihi ". Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti : Segala Perbuatan, Perkataan, dan Keizinan Nabi Muhammad saw. ( Af 'al, Aqwal dan Taqrir ). Pengertian hadits sebagaimana tersebut diatas adalah identik dengan Sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam Al-Qur'an : " Sunnata man qad arsalna " ( al-Isra :77 ). Juga dapat berarti : Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku; Cara yang diadakan; Jalan yang telah dijalani;. Ada yang berpendapat antara Sunnah dengan Hadits tersebut adalah berbeda-beda. Akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam antara Hadits dan Sunnah tersebut hanyalah berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam tujuannya. . . . untuk lebih lengkap saya punya makalanya yang udah jadi , , ,silakan di download sejarah perkembangan hadits
Selasa, 10 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar